JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2020. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 ke
berbagai daerah di Indonesia.
Keputusan pemerintah ini melihat survei dari Kemenhub yang menunjukan ada 24% warga yang masih nekat mudik ke
kampung halaman di tengah pandemi Corona, meski sudah ada imbauan dari pemerintah agar tak mudik.
Larangan mudik ini mulai diterapkan pada Jumat, 24 April 2020. Angkutan umum, motor dan kendaraan pribadi dilarang
keluar dari zona merah covid-19.
Kementerian Perhubungan akan menutup akses jalan antar wilayah. Namun, untuk angkutan barang dan logistik masih
dapat beroperasi. Akses jalan tol dipastikan tidak akan ditutup untuk angkutan logistik, tenaga kesehatan dan orang
yang bergerak di jasa perbankan.
Sanksi pelanggaran larangan mudik mulai berlaku pada 7 Mei 2020. Sanksi berupa teguran ringan sampai sanksi paling
berat yaitu kurungan penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 Juta. Hal ini sesuai dengan pasal 93 UU
Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.